Quick Indonesian Techno News

Setelah Blokir DNS Alternatif, Kini Kemenkominfo Ingin Kontrol Alokasi IP Untuk ISP

Setelah Blokir DNS Alternatif, Kini Kemenkominfo Ingin Kontrol Alokasi IP Untuk ISPSetelah ramai soal isu pemblokiran DNS alternatif oleh Kemenkominfo minggu lalu, kini tiba-tiba beredar kabar bahwa Kemenkominfo sedang melakukan uji publik untuk implementasi RPM (Rencana Peraturan Menteri) tentang pengelolaan pemberian nomor protokol internet. Dilansir Kompas, uji publik ini sudah dilakukan sejak awal Oktober lalu. RPM ini nantinya akan memberikan kuasa kepada Kemenkominfo dalam memberikan alokasi [...] -- Konten ini disindikasi dari DailySocial.net, media industri teknologi, startup dan investasi #1 di Indonesia. Setelah Blokir DNS Alternatif, Kini Kemenkominfo Ingin Kontrol Alokasi IP Untuk ISP



baca berita selengkapnya

Setelah Blokir DNS Alternatif, Kini Kemenkominfo Ingin Kontrol Alokasi IP Untuk ISP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: adeuny